Kemudian, Melakukan pelarangan dan pembubaran setiap bentuk kegiatan/aktivitas yang menimbulkan kerumunan, pemberlakuan Jam Malam (aktivitas sampai jam 20.00 wib) untuk daerah dengan zona Kuning, Orange dan Merah. Melakukan Pengetatan aktivitas masyarakat dengan tindakan Operasi Yustisi dan Tindakan tegas terhadap pelanggaran dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait, sesuai Perda No.16/2020 dan Melaksanakan Edukasi Penerapan 5M.
Memastikan hanya Kasus konfirmasi Positif PCR dengan gejala sedang dan berat yang di rawat di RS, untuk kasus dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk di rawat di Rusunawa atau menjalani isolasi mandiri di shelter desa/kel/perusahaan yang di pantau tim Satgas Covid-19 RT, RW, Desa/Kelurahan.
“Kepada OPD, Instansi, BUMD, Perkantoran, Perusahaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin jika terjadi lonjakan kasus segera mengambil kebijakan, melakukan tracking, membuat kebijakan WFH/WFO sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang berlaku, dan menutup sementara waktu seluruh kegiatan operasional selama proses isolasi atau selama kondisi belum aman,”pungkasnya. (ts)
Editor : Surya S













