KORDANEWS — Pemberlakukan Pembatasan Pergerakan Kegiata Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah berkembangnya Pandemi COVID19. Namun pembatasan ini berpotensi juga bagi banyak sektor usaha yang terkena langsung permberlakuan PPKM.
Salah satunya usaha UMKM pada industri makanan dan minuman, khususnya yang menggunakan pelayanan langsung (makan ditempat) harus mengurangi jam oprasional dan keterisian pelanggan.
Meskipun sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini, pemerintah baiknya dapat membantu sektor yang terkena langsung dampak PPKM seperti pelaku usaha kecil yang juga terkena pengurangan jam oprasional.
“Harusnya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab, bergotong royong dengan pemerintah pusat, untuk meringankan beban entitas- entitas yang terdampak langsung dari kebijakan ini. Seperti memberikan subsidi kepada mereka yang terkena dampak PPKM. Sehingga pada saat kesukitan mereka bisa terbantu,” kata pimpinan DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Selasa (13/7/2021).













