Menurut Giri, pemerintah baik Provinsi, Kota ataupun kabupaten bisa menganggarkan APBD mereka untuk membantu pelaku usaha yang terdampak PPKM.
“Pemerintah bisa mengalokasikan anggaran APBDnya untuk memberikan bantuan, yang diperioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi dalam hal ini pedagang kecil, karena kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro darurat tersebut,” ungkapnya.
Giri mencontohkan seperti pemerintah pusat yang memberikan bantuan kepada masyarakat sepeti BLT, itu juga bisa di lakukan Pemerintah Kota Palembang dan Lubuk Linggau yang menerapkan PPKM.
“Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan dalam bentuk apapapun seperti pemerintah pusat yang membantu beras dan keuangan. Tapi bantuan dari pemerintah kota ini harus mengcover masyarakat yang tidak terkena bantuan dari pusat. Jadi semua yang terdampak semuanya dapat bantuan,” urainya.













