Kordanews – Tiga daerah di Sumatera Selatan dipertimbangkan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut menyusul kenaikan kasus covid-19 harian dan tingkat bor yang tinggi.
Tiga daerah di Sumatera Selatan dipertimbangkan untuk perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Tiga daerah tersebut yakni Kota Palembang, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Banyuasin.
Pertimbangan PPKM Darurat tersebut berdasarkan situasi terkini pandemi, kenaikan kasus harian, tingkat BOR yang tinggi serta kasus Varian Delta.
Selain itu, dua daerah lain di Sumatera Selatan, yakni Kota Lubuklinggau dan Prabumulih akan dipertimbangkan menerapkan pengetatan PPKM Mikro.











