Kordanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021.
“Kota Palembang ditetapkan berada pada Level 3 COVID-19,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Rabu (21/7/2021).
Perpanjangan pengetatan PPKM Mikro di Palembang diterapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dengan sejumlah aturan berlaku, antara lain pembatasan jam operasional mal hingga mengizinkan karyawan Work Form Home (WFH) 75 persen.
“Sudah ada instruksi dari Kemendagri yang telah Kami terima Selasa kemarin,” kata dia.
Kendati pengetatan PPKM Mikro dilanjutkan, Pemkot Palembang tetap menerapkan aturan yang sama tanpa ada revisi. Sebab berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, kasus COVID-19 mengalami tren penurunan kasus harian.
“Banyak hasil memuaskan yang didapat, di antaranya kasus positif COVID-19 menurun, BOR rumah sakit menurun, dan angka kematian turut menurun,” timpalnya.













