Dikatakannya rakor tersebut fokus memberikan petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar Covid-19 yang perlu dibantu dan dilindungi.
“Kita ingin di semua wilayah hukum Muba, bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi. Pada saat isoman ini memerlukan tambahan gizi, perlu tempat dan pengawasan,” kata Apriyadi.
Khusus kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa, ia menegaskan 8% dana desa wajid digunakan untuk penanganan Covid-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat.
“Karena orang yang terkena Covid-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa,” tuturnya.
Adapun pedoman isoman diantaranya :
Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.
Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android “Sirine Muba” atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas Covid-19.
Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian. (ts)
Editor : Surya S













