Kordanews – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengambil langkah investigasi atas prakarsa sendiri, terhadap kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut dilakukan, berdasarkan informasi & keluhan masyarakat atas kurang terkendalinya pengelolaan persampahan di daerah Bumi Sedulang Setudung tersebut. Salah satunya, tempat pembuangan sampah yang berada di daerah Mariana Kecamatan Banyuasin I & tempat pembuangan ahir sampah di Desa Terlangu Kecamatan Banyuasin III.
Berdasarkan investigasi di dua tempat tersebut, secara umum pengelolaan persampahan, masih jauh dari kata ideal. Hal itu disebabkan tidak tersedianya sarana prasarana yang memadai, utamanya tempat pembuangan sampah itu sendiri.
“Kondisinya masih jauh dari ideal. Utamanya tempat pembuangan akhir yang hanya ada satu di desa Telangu, dibangun sekitar tahun 2014 mengunakan dana APBN, Listriknya pun baru teraliri pada tahun 2020. Sementara di daerah Mariana, statusnya belum menjadi tempat pembuangan akhir, tapi kondisinya juga jauh dari ideal, selama ini berada di pinggir jalan besar, bila kondisi hujan dan angin kencang dapat berpotensi menyebabkan sampah tersebut berterbangan dan dapat membahayakan pengendara kendaraan” ucap M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum saat meninjau lokasi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan tersebut menjelaskan. Dengan cakupan wilayah yang sangat luas yang terdiri dari daratan & perairan. Banyuasin harus memiliki tempat pembuangan sampah lebih dari satu.
“Kalu cuma satu tempat, pasti tidak efektif. Maka harus dicarikan solusi, baik jangka pendek terlebih jangka panjang oleh Pemkab Banyuasin” lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin ini.













