Adrian melanjutkan, selain persoalan tempat pembuangan akhir sampah. Ketersediaan sarana- prasarana pendukung dari pengelolaan persampahan tersebut, juga harus tersedia.
“Mobil pengangkut & sejenisnya harus tersedia dalam jumlah yang memadai dengan luas wilayah. Kalau yang ada sekarang, pasti kurang. Dengan Potensi Timbulan Sampah yang diangkut ke TPA Telangu sebanyak 207 Ton/hari yang dapat diangkut petugas hanyalah 84 Ton/hari. Belum lagi, mobil-mobil itu sudah banyak yang uzur termakan usia, pasti tidak maksimal” jelasnya.
Selain itu menurut Adrian, ketersediaan petugas pengelolah sampah, juga harus memadai. “Selain jumlah petugasnya yang harus memadai, gajinya juga harus diperhatikan, masa dua bulan belum gajian” tambahnya.
Adrian memastikan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah memiliki data yang akurat terkait permasalahan persampahan di Kabupaten Banyuasin. Data tersebut, selain diperoleh dari hasil investigasi lapangan. Juga bersumber dari hasil permintaan klarifikasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
“Terkait persolan ini, data kami sudah semakin lengkap & akurat. Tentu kami memahami kendala, keterbatasan & upaya yang telah dilakukan DLH. Oleh karenanya, kami akan meminta keterangan kepada Bupati Banyuasin. Sehingga persoalan ini ada solusinya” tutupnya.
Editor : Admin.













