Pelaku terlacak petugas di kawasan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (24/7/2021) kemarin. Saat penangkapan, KN harus dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan.
“Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena tak dipinjami uang. Antara korban dan pelaku telah saling kenal,” ujarnya.
Menurut suami korban, UN (50), dirinya memang tidak ada di lokasi saat kejadian. Namun ketika pulang ke rumah, ia terkejut melihat sang istri dalam kondisi tidak bernyawa.
“Karena curiga melihat pintu belakang terbuka, setelah masuk istri sudah tewas. Langsung saya melaporkan kejadian ke polisi,” tandas dia.
KN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Admin.













