Kordanews – Pemerintah Kota Palembang resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 8 Agustus.
Meski begitu, dalam penerapannya, Pemkot memberikan beberapa kelonggaran.
“Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam,” ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Senin (26/7/2021).
Sebelumnya, usaha kecil seperti pecel lele dan lainnya dibatasi waktu beroperasi.
Kelonggaran lain, pusat perbelanjaan maupun mal boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelum aturan ini, mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
“Kelonggaran ini berdasarkan kajian aspek ekonomi. Tujuannya memulihkan ekonomi di masa pandemi. Namun dalam operasional harus tetap jaga dan disiplin protokol kesehatan,” ujar Harnojoyo.













