Ia menyatakan, pelonggaran aturan ini juga sudah sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Untuk perkantoran, seperti pemerintahan, tetap mengacu pada aturan PPKM sebelumnya, yakni pegawai bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen.
“Pelayanan publik tetap, hanya pembatasan pegawai saja dilakukan,” ujar Harnojoyo.
Ia mengimbau semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (Rel)
Editor : Admin.













