Kordanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama tim gabungan bakal merazia perkantoran non esensial selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tim gabungan juga akan membubarkan aktivitas masyarakat dan jenis usaha dalam kategori sektor kritikal yang membuat kerumunan.
“Mulai dari Disnaker, Satpol PP, Dinkes, BPBD, dan unsur terkait lainnya rutin cek dan awasi ketat. Saat kita lengah bisa membuat potensi penyebaran COVID-19 di Palembang terjadi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (26/7/2021).
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Palembang dan pihak terkait agar dua pekan penerapan PPKM Level 4, bisa menurunkan angka positif yang optimal.
“Jadi nanti Satpol PP dan Satgas COVID-19 diminta Pak Wali Kota melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti tempat kongko dan lain-lain,” kata dia.
Kabag Hukum Pemkot, Alan Gunery mengatakan, Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, segera menandatangani Surat Edaran PPKM level 4 dengan poin-poin yang merujuk pada intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
“Surat Edaran segera diteken Pak Wali Kota, isinya tetap mengacu pada Inmendgari,” timpalnya.













