Sumsel

Terapkan PPKM Level 4 Tim Gabungan Di Palembang Bakal Razia Perkantoran Non Esensial

×

Terapkan PPKM Level 4 Tim Gabungan Di Palembang Bakal Razia Perkantoran Non Esensial

Share this article

Peraturan PPKM Level 4 di Palembang menyesuaikan aturan Inmendgari nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa. Indmendagri itu mengizinkan pasar tradisional dan sektor sejenis tetap beroperasi.

“Contohnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry, dan pedagang asongan tetap boleh buka. Ada sedikit pelonggaran karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang,” kata dia.

Kemudian jam operasional seperti mal, kafe dan pasar swalayan, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan pelayanan makan di tempat hanya boleh diisi 25 persen.

Namun bagi apotek dan fasilitas kesehatan lain yang masuk dalam sektor kritikal, dipersilakan buka selama 24 jam. Dalam Inmendgari juga tertulis, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in.

“Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH,” kata dia.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *