Kordanews – Pemerintah Kota Palembang, bersama tim gabungan akan merazia perkantoran non esensial serta mengawasi aktivitas masyarakat dalam kategori sektor kritikal secara ketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Mulai dari Disnaker, Pol PP, Dinkes, BPBD dan terkait lainnya untuk rutin cek dan awasi ketat, saat kita lengah inilah yang membuat potensi penyebaran Covid-19 di Palembang terjadi,” ujar Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa, Rabu (28/7/2021).
Ia menambahkan, Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Palembang dan pihak terkait lainnya agar selama dua pekan penerapan PPKM Level 4 menghasilkan penurunan angka aktif yang optimal.
“Jadi, nanti Satpol PP dan Satgas Covid-19 diminta Pak Wali kota untuk melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti tempat kongkow dan lain-lain,” ujar Dewa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Palembang, Alan Gunery, mengatakan, kebijakan PPKM level 4 di Palembang menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa.
Antara lain, tempat-tempat seperti pasar tradisional dan sektor sejenis tetap diizinkan buka.













