“Contohnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry dan pedagang asongan tetap boleh buka. Jadi dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran, karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang,” Alan menerangkan.
Kemudian, jam operasional seperti mal, kafe dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen.
“Kecuali apotek dan fasilitas kesehatan dipersilahkan buka selama 24 jam,” kata Alan.
Dalam Inmendgari juga tertulis, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan menerima makan dibawa pulang dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
“Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH,” ujar Alan.
Editor : Admin.













