NusantaraSumsel

Pemerintah Dorong Percepatan Pelaksanaan Anggaran Daerah Guna Penanganan COVID-19,PMK 94/2021

×

Pemerintah Dorong Percepatan Pelaksanaan Anggaran Daerah Guna Penanganan COVID-19,PMK 94/2021

Share this article

KORDANEWS – Langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah dilakukan pemerintah di antaranya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021. Ini bertujuan untuk optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

“Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, dikutip pada laman resmi Kemenkeu, Kamis (29/07/2021).

Prima mengatakan, saat ini capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp6,1 triliun.

“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” lanjutnya

Selain hal itu, Prima juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Ia menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini. Ini berarti belum semua KPM menerima BLT Desa secara tetap, padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.

“Nah untuk itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi. Salah satunya adalah dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging,” ujarnya.

Prima menegaskan bahwa BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *