KORDANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali merhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban Mastawan Bin Sokowi (43) seorang tukang ojek asal Desa Sukajaya, Kecamatan Pagaralam Kota Pagaralam meninggal dunia seperti tertuang dalam pasal 338 dan 365 KUHP. Pengungkapan kasus ini sesuai dengan LP/A-01/VII/SS/2021/SS/RES LHT/SEK PAJAR BULAN, tanggal 14 Juli 2021.
Sebelumnya, pada hari Rabu Tanggal 14 Juli 2021 sekira Pukul 21.30 WIB, Anggota Piket SPK Polse Pajar Bulan telah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak di tengah jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.
Selanjutnya petugas jaga langsung menuju TKP, sesampainya di TKP anggota mendapati seorang laki-laki yang tergeletak tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah dan ditemukan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Inafis Polres Lahat, kemudian korban dibawa ke RSUD Besemah Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan, dengan saksi Sainuri (57) warga Talang Batu Ampar Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan dan Ipan Harianto (43) warga Suka Jaya Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.













