Kordanews – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang kurang lebih dua pekan lagi, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memantau pedagang hewan qurban.
“Pemantauan ini untuk memastikan hewan qurban yang dijual sah sesuai dengan syarat. Syarat medis dan syarat syar’i,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti, Senin (12/7/2021).
Hasil pemantauan, ujar Sayuti, masih ada yang pedagang yang menjual hewan qurban tidak sesuai syarat. Padahal, dalam berqurban jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka akan gugur sah hewan qurban.
“Kalau yang ditemukan ini banyak yang tidak memenui syarat syar’i, paling banyak kambing. Biasanya belum mencapai usia qurban, belum satu tahun) sudah dijual,” ujar Sayuti.
Dari hasil sidak pihaknya juga mendapati data permintaan hewan qurban tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.













