KORDANEWS – Kepolisian daerah Sumatera Selatan terus mendalami dan memperkuat bukti-bukti persoalan bantuan Covid-19 Rp. 2 Triliun dari Heriyanti Anak mendiang Akidi Tio. Sampai pemeriksaan hari ini Polisi berkordinasi dengan Bank Mandiri bahwa saldo rekening tidak mencukupi atau tidak ada sama sekali.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, hasil koordinasi dengan pihak bank mandiri yang ada di Sumsel hari ini (3/8/21). Bahwa saldo rekening milik Heriyanti tidak cukup Rp. 2 Triliun.
“Maksudnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang di janji untuk bantuan Covid-19 di Sumsel,” katanya.
Terkait penanganan kasus yang tengah heboh ini, kita akan dalami ke tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan dan bersangkutan. Hal ini akan di kroscek keterangan Heriyanti dan pihak bank dan saksi yang terlibat dalam bantuan Rp. 2 Triliun.
“Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank, kita prosesnya harus menunggu izin perbankan,” ujar Supriadi Selasa (3/8/21) sore.













