Sumsel

Pemakaman Korban Terdampak Covid-19 Dilahat Tidak Dipungut Biaya

×

Pemakaman Korban Terdampak Covid-19 Dilahat Tidak Dipungut Biaya

Share this article

Feri menjelaskan, pemakaman secara protokol kesehatan juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat, seperti Lurah, RT atau Kades.

“Biasanya karena tidak mendapat persetujuan pemerintah setempat, sehingga dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19 yang telah disiapkan Pemkab Lahat,” sampainya. (Jml)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *