Feri menjelaskan, pemakaman secara protokol kesehatan juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat, seperti Lurah, RT atau Kades.
“Biasanya karena tidak mendapat persetujuan pemerintah setempat, sehingga dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19 yang telah disiapkan Pemkab Lahat,” sampainya. (Jml)
Editor : Surya S













