Kordanews – Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menghadiri bertempat di Ruang Command Center kantor gubernur, Senin(9/8) pagi hadiri peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko secara virtual.
Dalam Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) dalam perizinan berusaha yang langsung dihadiri Presiden RI Joko Widodo yang digelar di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta tersebut Presiden Ri Joko Widodo berharap hadirinya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko tersebut akan memudahkan para investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia.
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden.
Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA).
OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi, sehingga, investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.
“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil.
Bahlil menerangkan, OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda. Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.













