“Tentu saja kita mengharapkan mereka (yang ingin menikah usia dini) menunda rencananya sampai pada waktu yang diperbolehkan sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Lahat, Lena Ernawati mengungkapkan, tahun 2021 atau tahun pertama melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Lahat, baru ada satu orang datang untuk melakulan konsultasi, terkait akan melangsungkan pernikahan di bawah umur.
“Ya baru ada satu dirujuk oleh Pengadilan Agama karena hendak menikah di bawah umur. Itupun orang tuanya, harusnya yang bersangkutan yang datang sehingga tau permasalahannya,” pungkasnya. (Jml)
Editor : Surya S













