KORDANEWS – Dua Cafe atau hiburan malam yang berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tepatnya dipinggir sungai Lematang ini disegel dan tidak boleh beraktivitas kembali, dikarenakan kedua cafe tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. Jumat (13/08).
Penutupan dua cafe tersebut, dilakukan oleh Sat Pol-PP selaku Penegak Perda didampingi langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, dan Kasdim 0405 Lahat.
Adapun pelanggaran atau perda yang dikangkangi oleh dua Cafe tersebut ialah, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban kebersihan dan keindahan.













