Hal itu sekaligus untuk membuktikan pernyataan pimpinan KPK sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK tak lolos TWK.
“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” ujar mereka.
“KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat “berani jujur, hebat!” bukan “berani jujur, pecat!” tambah mereka.
Diketahui, hasil rekomendasi Ombudsman RI menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Ombudsman RI juga telah memerintahkan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.
Meski demikian, kini pimpinan KPK terlihat tidak akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Mereka bahkan menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI.
Editor : Admin.













