Kordanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai alih status ASN.
Meski begitu, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai amanat Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Vivanews.
Ali lebih jauh menjelaskan, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pelaksanannya, klaim Ali, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden Jokowi.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” ujarnya













