Politik

Dianggap Komnas HAM Lakukan Pelanggaran, KPK Sebut TWK Pegawai Sesuai Amanat Jokowi

×

Dianggap Komnas HAM Lakukan Pelanggaran, KPK Sebut TWK Pegawai Sesuai Amanat Jokowi

Share this article

Ali menambahkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa Mahkamah Agung (MA) dan MK.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, tekan Ali, sepatutnya tunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.

“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir. Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Alhasil Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *