Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
“Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,” kata Anam.
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Selanjutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Editor : Admin.













