Ekonomi

Pelaku Usaha Terdampak Pandemi Di Palembang Bakal Diberi Kelonggaran Pajak

×

Pelaku Usaha Terdampak Pandemi Di Palembang Bakal Diberi Kelonggaran Pajak

Share this article

“Karena kalau makan di tempat pajak yang dibayarkan lebih besar, ada 10 persen besaran pajak yang dipungut. Sedangkan untuk take away kecil pajaknya karena nilainya tak sebesar beli makan di tempat,” Sulaimsn menerangkan.

Kendati PPKM Level 4 di Palembang masih dilanjutkan, Sulaiman mengatakan ada kelonggaran, untuk pelaku usaha, hotel maupun restoran. Kelonggaran itu diharapkan mempengaruhi pendapatan asli daerah.

“Kita tetap optimis, tapi untuk 100 persen belum. Nanti akan lihat setelah ini berjalan apakah ada perubahan pajak daerah.”

Sulaiman mengatakan, untuk pelaku usaha yang menunggak pajak pihaknya memberikan upaya penagihan secara persuasif. Karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh.

“Kalau sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3 x dalam setahun. Tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan setiap bulannya,”ujar Sulaiman.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *