Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. Dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.
“Modusnya tersangka berkeliling mencari mangsa, setelah ia melihat lokasi sepi dan korban lengah tersangka langsung mengambil barang korban,” jelasnya.
Sementara itu, Marsel mengaku nekat melakukan penjambretan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya handphone hasil penjambretan dijual Marsel di bawah Jembatan Ampera Palembang seharga Rp 600 ribu
Selanjutnya handphone hasil penjambretan dijual Marsel di bawah Jembatan Ampera Palembang seharga Rp 600 ribu.
“Handphonenya sudah saya jual pak di bawah Ampera. Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari,” katanya. (Dik)
Editor : Surya S













