Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sesuai Perpres Nomo 25 Tahun 2018, termasuk dalam 12 kota percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang ramah lingkungan.
Hal ini dikemukakan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementeiran Maritim dan Investasi RI, Basilio Dias Araujo, di rumah dinas wali kota Palembang, Jumat (27/8/2021).
Ia menyeebutkan, kehadirannya di Palembang untuk menyelesaikan terkait perjanjian kerja sama penanganan sampah antara Palembang dengan investor, yang sudah ditandatangani pada 2018 lalu.
“Di Palembang ini perjanjiannya sudah ditandatangani pada tahun 2018, karena ada perubahan Perpres yang lama menjadi Perpres yang ke 35, sehingga perlu diadakan penyesuaian,” ujar Basilio, dalam rapat pembahasan dengan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.
Basilio melanjutkan, sejak 2018 hingga sekarang dicoba diadakan perubahan atau Adendum perjanjian 2018. Karena adanya Pandemi Covid-19, maka perjanjian Adendum itu agak tersendat.













