Kordanews – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Ilir, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di Desa Sungai Pinang, Selasa (24/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB, saat melakukan transaksi.
Kedua pelaku yakni Ari Irawan (30), warga Perumnas Tanjung Rancing Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dan Libra alias Bayau (31) warga Kampung Sawar Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasatres Narkoba, AKP Zon Prama menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Desa Sungai Pinang.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota mencurigai ada dua orang yang diduga pelaku mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna biru dengan plat nopol BK 1510 IF berada di depan pintu kamar Nomor 06.













