“Petugas juga menemukan sebuah kotak rokok surya 16 yang didalamnya terdapat sebuah kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dibengkokan”, urainya.
Petugas juga, dijelaskan Lispono, menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) tepatnya di atas meja di ruang tamu rumah tersebut. Kemudian juga menyita 1 (satu) unit HP android merk oppo warna cream milik E-S yang ada percakapan tentang jual beli narkotika.
“Selanjutnya ES yang berstatus sebagai Perantara, berikut BB berupa sabu dengan berat bruto 1.39 gram dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, ES kenakan sanksi pasal primer 114 ayat 1 dan subsider pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009″, tutup dia. (Jml)
Editor : Surya S













