Kordanews – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah, menjadi salah satu kendala yang sering dijumpai dalam proses vaksinasi COVID-19 di Sumsel.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumsel, Feri Yanuar, mengatakan NIK merupakan salah satu syarat warga dapat divaksinasi.
“Bagi yang ingin divaksin harus ada NIK. Jika tidak ada maka diurus dulu,” katanya, Selasa (31/8).
Masalahnya, terdapat sejumlah kasus dimana NIK orang yang akan divaksin ternyata sudah dipakai orang lain. Seperti yang terjadi saat vaksinasi di Lapas Kota Palembang beberapa waktu lalu.
“Maka dari itu kita butuh Disdukcapil agar percepatan perekaman KTP elektronik sehingga menjadi solusi dalam mencapai target herd immunity,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumsel, Puadi, mengatakan ada beberapa indikasi yang dapat menyebabkan NIK telah terpakai.
Seperti pemilik NIK melakukan perubahan elemen alamat, status, dan lainnya, hanya berubah di server kabupaten/kota padahal harus di impor ke server pusat atau konsolidasi.













