NusantaraSumsel

Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

×

Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Share this article

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia. “Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tandasnya.

Editor :John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *