Sumsel

Mantan Kades Banjar Negara Lahat Ditetapkan DPO Terkait Dana Desa

×

Mantan Kades Banjar Negara Lahat Ditetapkan DPO Terkait Dana Desa

Share this article

KORDANEWS – Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya bandit pencurian uang negara yang dilakukan bapak dan anak di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Adalah Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara serta Jaka Batara yang tak lain adalah anak kandung dari Suldan Helmi, ditetapkan sebagai tersangka dab dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini keduanya dalam buruan Tim Tindak Pidana Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lahat.

Kedua tersangka diduga kuat sebagai aktor dan dalang paling bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasi terangkum, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang paling menyolok dilakukan, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh jute seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *