Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta buktu-bukti lain yang didapat, maka tim penyidik kejaksaan lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara dimaksud.
Kajari Lahat Fithrah didampingi Anjasra Karya Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal dalam confrence pers, hari ini Kamis, (16/09/2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.
“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolahan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan pidana tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” terang Kajari.
Lanjut Kajari, pihaknya masih melakukan penyelidikan keberadaaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Kita tetapkan DPO, terhadap tersangka diancam pidana penjaranya maksimal 20 tahun, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menginformasikan kepada Kasi Intel Kejari Lahat di nomor 082182232211,”pungkasnya. (Jml)
Editor : Surya S













