KriminalSumsel

Pelaku Pembuatan SIM Palsu Dibongkar Polres Lahat

×

Pelaku Pembuatan SIM Palsu Dibongkar Polres Lahat

Share this article

KORDANEWS – Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibekuk Satreskrim Polres Lahat. Proses pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan oleh inisial DN (28) yang memang mempunyai percetakan pribadi, di Kelurahan Talang Jawa Utara, Lahat.

Mulanya, Satreskrim Polres Lahat menangkap Yunisko, Damsari, dan Riduan pada 21 September 2021 pukul 12.10 WIB. Dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa mereka mencetak kartu SIM B II (umum) di percetakan milik inisial DN (28) di Talang Jawa Utara.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa tersangka DN melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Yunesko Bin Hairul Anhar (35) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Damsari (52) warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat serta Riduan Efendi (48) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat melanggar pasal 480 ayat (2) KUHPidana.

“Selanjutnya satu orang atas nama Rinto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran, diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Dibeberkan Kapolres Lahat, adapun barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II umum palsu serta 5 (lima) surat keterangan dari lantas.

“Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pemalsuan dilakukan di percetakan DGP milik (DN) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *