Menurut Kapolres Lahat, terduga tersangka (DN) berperan menyuruh tersangka Rinto (lidik) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000. Sementara tersangka Yunesko Bin Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan, dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari.
“Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka (DN) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,” ungkapnya.
Sambungnya, sedangkan Riduan Efendi berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000. Sementara Rinto (lidik) berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan tersangka DN.
“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,” pungkasnya. (Jml)
Editor : Surya S













