Sumsel

Warga Palembang Bisa Urus Administrasi Kependudukan di UPTD Kecamatan

×

Warga Palembang Bisa Urus Administrasi Kependudukan di UPTD Kecamatan

Share this article

Warga Palembang Bisa Urus Administrasi Kependudukan di UPTD Kecamatan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kini berada di level dua zona Covid-19.

Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mulai melayani secara tatap muka pengurusan administrasi kependudukan.

“Sekarang sudah mulai pelayanan tatap muka, tapi tetap dengan protokol kesehatan. Pemohon yang datang untuk mengurus tidak begitu ramai karena sekarang pelayanan bisa didapati di UPTD kecamatan-kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini.

Ia mengatakan, ada peningkatan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada tahun 2020 tercatat ada 11 ribu per bulan sedangkan tahun ini ada 14 ribu per bulan.

“Pengurusan identitas nama, perubahan status, domisili. Contohnya, kasus perceraian meningkat, jadi status KTP otomatis juga diubah oleh pemohon,” Dewi menerangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *