Sumsel

Warga Palembang Bisa Urus Administrasi Kependudukan di UPTD Kecamatan

×

Warga Palembang Bisa Urus Administrasi Kependudukan di UPTD Kecamatan

Share this article

Begitu juga, lanjut Dewi, permohonan akte kematian juga meningkat.

Berdasarkan data tahun 2020 menjadi 4.000 pemohon. Angka ini meningkat jika dibandimgkan data 2018 hanya 2.000 pemohon. “Termasuk Akta Kelahiran,” katanya.

Dewi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pengurusan KTP, termasuk perekaman e-KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga bisa dilakukan di UPTD di 18 kecamatan. Hal ini untuk menghindari tumpukan di Disdukcapil.

“Atau bisa juga mengurus ke mal pelayanan publik, tapi di UPTD kecamatan sudah lengkap. Bahkan alat perekam e-KTP sudah ada. Untuk saat ini pelayanam di Dukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun,” ujar Dewi Isnaini.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *