Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan, awalnya penyelundupan hewan dilindungi tersebut terjadi pada 7 September 2021 lalu, dimana pihaknya menemukan mobil mencurigakan terparkir di pinggir jalan.
Saat diperiksa, terdapat banyak hewan yang dikurung dalam kerangkeng besi. Pihaknya lalu mengamankan mobil Toyota Hi Ace dengan nomor polisi B 7084 TDB ke Polda Sumsel.
“Untuk pelaku sejauh ini belum ditangkap. Memang saat dikirim kondisi mobil sudah kosong tidak ada orang,” jelas dia.
Saat ini tim masih terus melakukan proses penyelidikan. Untuk kendaraan pemiliknya sudah kita ketahui identitasnya namun belum bisa kita pastikan terlibat atau hanya menyewakan mobilnya.
“Pengalaman kita Palembang hanya tempat pelintasan. kita gak tahu apakah mereka ini sindikat yang telah diatur sedemikian rupa, karena pelaku tidak tertangkap,” tutup dia.
Editor : Admin.













