“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00.
“Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama” tandasnya. (ts)













