KORDANEWS – Mendapat laporan bahwa pembangunan Rumah Susun Palembang tidak lancar, Ombudsman langsung tinjau keadaan Rumah Susun di Kota Palembang.
Ombudsman adalah merupakan Lembaga Negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Johanes Widijantoro selaku perwakilan dari Ombudsman Sumatera Selatan datang untuk melihat keadaan Rusun 26 ilir Palembang.
Salah satu contoh lembaga yang diawasi adalah Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas), yang mengurusi pengembangan Rumah Susun 26 ilir.
“Kami langsung merespon terhadap Laporan tersendatnya revitalisasi Rumah Susun ini,” beber Johanes. Senin (11/10/21).
Kondisi rusun yang sudah tua, hilangnya sarana dan prasarana, serta tumpukan sampah menjadi tanda-tanda akan kemajuan proses peremajaan rusun yang telah lama direncanakan Pemerintah Kota Palembang.











