“Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak pengelolah wilayah memiliki kepentingan untuk mendorong Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu,” ungkap Johanes yang juga merupakan seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Dikatakannya, Peremajaan Rusun berguna untuk memberikan kenyamanan serta mencegah resiko kecelakaan yang dapat membahayakan kesejahteraan penghuni rusun. Instalasi listrik yang sudah berusia puluhan tahun, serta bangunan rusun sendiri yang telah ada semenjak 1984 menunjukan usia tua nya dan dalam keadaan kritis perlu pembaruan.
Rendahnya kesehatan lingkungan juga mendapatkan perhatian, bertumpuknya sampah dan tersumbatnya selokan dapat menjadi sarang berbagai macam penyakit yang membahayakan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut dikatakannya, menurut informasi yang diterima dari Pihak Perumnas bahwa dana masih menjadi masalah dalam proses revitalisasi Rusun, dan Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini.
“Kami akan konfirmasi apakah benar dana menjadi masalah pada proyek yang sudah berlangsung selama 5 tahun ini” pungkasnya. (eh)











