NusantaraSumsel

Sejak 2018, Pemerintah Lakukan Pemutusan Akses ke 4.873 Konten Fintech Ilegal

×

Sejak 2018, Pemerintah Lakukan Pemutusan Akses ke 4.873 Konten Fintech Ilegal

Share this article

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat. “Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Editor :John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *