Sumsel

Demi Halau Penyebaran COVID-19, Anak-Anak Dilarang Masuk Bioskop di Palembang

×

Demi Halau Penyebaran COVID-19, Anak-Anak Dilarang Masuk Bioskop di Palembang

Share this article

KORDANEWS — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang kembali berlanjut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari) Nomor 41 Tahun 2021 tentang pembatasan wilayah, PPKM diperpanjang hingga 8 November 2021.

Sesuai aturan yang diterapkan, bagi kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 seperti Palembang, maka kebijakan membuka tempat hiburan, mal dan bioskop telah diperbolehkan. Namun untuk pengunjung bioskop di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.

Larangan atau tidak diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop karena sebagai bentuk keamanan di tengah publik. Sebab syarat masuk bioskop harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Saat ini vaksinasi baru untuk usia 12 tahun ke atas. Jadi anak dibawah umur 12 tahun boleh masuk mal diawasi ketat petugas setempat. Tapi mereka tidak boleh masuk bioskop karena penggunaan aplikasi pedulilindungi wajib vaksin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Rabu (20/10/2021).

Demi kenyamanan bersama dan mengikuti aturan pemerintah, pihaknya tidak memberikan izin anak-anak untuk menonton bioskop. Sebab selain bersinergi memutus mata rantai COVID-19, pelanggar aturan PPKM dapat dikenakan sanski tertentu.

“Majamenen menerapkan syarat menggunakan aplikasi peduli lindungi. Seluruh bioskop Cinema XXI di Palembang sudah dibuka semua dengan kebijakan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk,” tambah Sugeng Area Manager Sumatera I Cinema XXI Palembang.

Selain kebijakan larangan anak-anak masuk bioskop, PPKM level 2 menerapkan aturan Pembalajaran Tatap Muka (PTM) dengan 60 persen total siswa boleh masuk sekolah sistem shift. Kemudian jarak jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.

Namun intruski untuk siswa tingkat Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD diizinkan belajar langsung di sekolah dengan kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter di kelas serta maksimal peserta didik hanya boleh tatap muka 5 orang dalam satu kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *