KORDANEWS – Sejauh ini Kabupaten Lahat berhasil menghentikan matarantai penyebaran Covid-19. Terbukti dengan tidak adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun demikian, ancaman Covid-19 tetap ada, sehingga sejumlah kegiatan masih dibatasi. Seperti salah satunya hajatan dibolehkan dengan sejumlah aturan dan tetap protokol kesehatan.
“Ya, untuk aturan hajatan masih mengikuti PPKM Level 3, sekarang Kabupaten Lahat berada di level 3,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, Drs Ali Afandi MPdI, Rabu (03/11).
Ali menyampaikan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 54 tahun 2021, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kegiatan kemasyarakatan) 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang. Kemudian, tidak ada hidangan ditempat.













