KORDANEWS — Berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri RI bahwa kota Palembang pada hari ini, Selasa (23/11/2021) berstatus zona hijau COVID-19.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan dengan status baru tersebut aktifitas kantor kedepannya akan diperbolehkan hingga 75 persen.
“Jika kemarin pembatasan kegiatan termasuk kegiatan kantor hanya boleh 50 persen. Kita boleh melakukan kegiatan kantor sampai dengan 75 persen,”kata dia.
Walaupun begitu, Harnojoyo tetap mengingatkan masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas bersosial.
“Kita akan terus memantau kegiatan masyarakat, terutama di pusat-pusat keramaian seperti mal, restoran, hotel, ” ujar dia.













