KORDANEWS — Mal di Palembang telah diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sejak awal November lalu.
Dengan diterapkannya aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan memasuki area mal wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Tetapi, di satu sisi anak-anak bahkan bayi yang dibawa orang tua tetap boleh masuk. Padahal anak-anak dan bayi belum masuk kategori penerima vaksin.
“Boleh saja anak-anak masuk mal asal orang tua sudah divaksin dan tetap terapkan protokol kesehatan,” Kepala Seksi (Kasi) P2P Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Yudhi, memang saat ini telah diberlakukan ketentuan bahwa setiap pengunjung mal harus memindai (scan) QR Barcode dari aplikasi Peduli Lindungi setiap akan memasuki mal.
Tujuannya adalah memastikan bahwa yang bersangkutan aman bagi pengunjung lain terutama kaitannya dengan status vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pembukaan kembali mal mengacu aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Salah satu aturannya yakni tetap membatasi maksimal 50 persen pengunjung mal dari kapasitas normal dengan jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.













