Panitia sebelumnya sudah meminta keterangan penjelasan kepada saudara Susiawan Rama dan yang bersangkutan juga sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepanitian terkait kronologis yang terjadi selama proses pengurusan Surat Bebas Temuan APIP tersebut dikarenakan tidak adanya Kepala Inspektorat ditempat selama proses pengurusan.
“Kami panitia juga sudah mencoba Klarifikasi dan konsultasi ke pihak Inspektorat Lahat tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan saat kami temuipun tidak ada ditempat. Untuk itu dalam proses penetapan kami Panitia Desa berpedoman pada Surat Inspektorat yg menjelaskan persyaratan yamg harus dilengkapi dalam pengurusan surat bebas temuan tersebut. Dan berkas-berkas yg dimintakan sudah dilengkapi oleh pihak Susiawan Rama. Karena Dasar tidak dapatnya surat bebas temuan itu dikarenakan Kepala Ispektorat tidak ada ditempat, bukan karena adanya temuan pemeriksaan Ispektorat,” kata Evan.
Carles dan beberapa orang warga Desa Ulak Pandan menyampaikan sangat disayangkan keputusan yang sangat merugikan apa lagi hanya karena tidak adanya Kepala Inspektorat di tempat. “Karna banyak kami dengar bahwa ada beberapa Kades yang pada saat proses pengurusan tanggal 19, 22 dan 23 November 2021 itu Surat keterangan Bebas Temuan APIP itu dikeluarkan oleh Kantor Inspektorat Kab Lahat. Bahkan banyak dugaan justru ada beberapa Kades yang ada temuan tetapi tetap mendapatkan Surat tersebut. Jadi Pengguguran Saudara Susiawan Rama diduga penuh Rekayasa dan sangat merugikan kami warga Desa Ulak Pandan,” kata Carles. (Trq)
Editor : Admin













